Lonjakan PBB di sejumlah daerah picu protes warga

Ilustrasi Oleh Bisma Adhi Kurniawan

Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah daerah di Indonesia menjadi sorotan setelah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mengalami kenaikan tajam. PBB-P2 sendiri merupakan pajak tahunan yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. Besarnya PBB dihitung dari nilai jual objek pajak (NJOP) yang kemudian dikalikan dengan tarif pajak sesuai aturan pemerintah daerah. Penerimaan dari pajak ini menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah, yang kemudian digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, penyediaan sarana umum, serta peningkatan layanan publik.

Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi salah satu daerah dengan kenaikan paling menonjol. Pemerintah daerah sebelumnya menetapkan kenaikan tarif PBB hingga 250 persen setelah lebih dari satu dekade tidak pernah dilakukan penyesuaian. Langkah ini dijelaskan sebagai cara untuk menambah pendapatan daerah yang nantinya digunakan membiayai sejumlah proyek, termasuk renovasi RSUD RAA Soewondo dan pembangunan jalan. Namun, keputusan tersebut menuai gelombang penolakan besar dari masyarakat dan memicu demonstrasi yang diikuti puluhan ribu orang. Di tengah tekanan publik, Bupati Pati akhirnya membatalkan kebijakan itu dan mengembalikan tarif ke aturan sebelumnya. Warga yang sudah terlanjur membayar lebih dijanjikan akan menerima pengembalian lewat mekanisme resmi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Situasi serupa terjadi di Kota Cirebon, Jawa Barat. Sejumlah wajib pajak melaporkan kenaikan PBB yang sangat signifikan, bahkan mencapai sepuluh kali lipat. Salah satu kasus menunjukkan kenaikan tagihan dari Rp6,2 juta menjadi Rp65 juta hanya dalam satu tahun, atau sekitar 1000 persen. Lonjakan itu dipicu oleh penyesuaian NJOP yang meningkat 250–500 persen, ditambah perubahan tarif dari 0,1–0,2 persen menjadi 0,3–0,5 persen. Besarnya kenaikan memicu protes warga, sehingga pemerintah kota bersama DPRD melakukan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Dalam revisi itu, tarif tertinggi PBB diturunkan lagi menjadi 0,3 persen, sambil membuka kemungkinan penyesuaian lanjutan agar masyarakat tidak terbebani terlalu berat.

Di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, juga dilaporkan adanya kenaikan PBB hingga 300 persen. Namun, rincian kebijakan dan keterangan resmi dari pemerintah daerah hingga kini belum sepenuhnya disampaikan kepada publik. Kondisi ini menambah daftar daerah yang menghadapi reaksi keras masyarakat akibat kebijakan PBB yang dianggap tiba-tiba dan memberatkan.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan bahwa kenaikan PBB umumnya disebabkan oleh penyesuaian NJOP, yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan harga pasar tanah dan bangunan. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan menetapkan tarif pajak sesuai kebutuhan fiskal. Faktor lain yang turut berpengaruh adalah adanya pembangunan infrastruktur, perubahan tata ruang, hingga pertumbuhan ekonomi wilayah. Gubernur Jawa Tengah sendiri menekankan pentingnya kajian menyeluruh serta sosialisasi kepada masyarakat sebelum kebijakan serupa diberlakukan, agar tidak menimbulkan kegelisahan.

Penerimaan PBB-P2 memegang peran penting bagi keuangan daerah. Dana yang diperoleh biasanya digunakan untuk memperbaiki dan membangun infrastruktur jalan, menata kawasan perkotaan, menyediakan fasilitas umum, serta meningkatkan layanan kesehatan. Sebagian juga digunakan untuk mendukung administrasi pemerintahan desa dan program kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, meski tujuan kenaikan pajak adalah memperkuat kapasitas fiskal, pemerintah daerah tetap dituntut untuk berhati-hati dalam menetapkan kebijakan agar tidak menambah beban berlebihan bagi warga.

Narasi : M.Rafi Alamsyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *