Pernyataan Sikap. Tuntutan Terkait Pengambilan Data Diri Mahasiswa FH UII penggugat UU TNI

Ilustrasi Oleh Luthfi Mahendra

YOGYAKARTA – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menghadapi serangkaian intimidasi menjelang sidang uji formil Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi. Intimidasi tersebut berupa pengambilan data pribadi secara terselubung oleh oknum yang mengaku sebagai aparat negara.

Pada 9 Mei 2025, mahasiswa FH UII mengajukan uji formil UU TNI ke Mahkamah Konstitusi. Uji formil ini didasari adanya indikasi kuat pelanggaran prosedural dalam proses pembentukan undang-undang tersebut, yakni tidak adanya partisipasi masyarakat yang melanggar asas keterbukaan dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, terdapat kejanggalan dalam Naskah Akademik yang digunakan dalam penyusunan Rancangan Revisi UU TNI.

Setelah persidangan pertama, Mahkamah Konstitusi memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan dan menyerahkannya pada 22 Mei 2025.

Dua hari sebelum sidang kedua, tepatnya pada 20 Mei 2025, mahasiswa FH UII bernama Abdur Rahman Aufklarung yang merupakan salah satu pemohon mengalami pengambilan data pribadi secara terselubung oleh orang tak dikenal.

Kejadian serupa menimpa mahasiswa bernama Irsyad Zainul Mutaqin. Seseorang yang mengaku berasal dari Mahkamah Konstitusi meminta data identitas pemohon kepada RT setempat dengan dalih verifikasi faktual terkait permohonan uji materiil, padahal yang diajukan adalah uji formil.

Pada sidang kedua tanggal 22 Mei 2025, ketika pemohon menanyakan perihal orang yang meminta data mengatasnamakan Mahkamah Konstitusi, Hakim Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pihak Mahkamah tidak pernah meminta data identitas pemohon.

Sebelumnya, kejadian serupa menimpa pemohon lain bernama Bagus Putra Handika Pradana. Dua orang tak dikenal yang mengaku sebagai utusan Mahkamah Konstitusi secara tidak terduga mendatangi Ketua RT setempat.

Situasi ini dinilai sebagai bukti bahwa Indonesia sedang mengalami darurat demokrasi yang dapat berujung pada rusaknya kebebasan berpendapat dan berekspresi. Tindakan tersebut juga melanggar Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 tentang hak warga negara dalam mengeluarkan pendapat.

Pengambilan data tanpa kejelasan identitas, legalitas, dan tujuan dari pihak yang mengaku sebagai aparat negara atau lembaga konstitusional merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap hak atas perlindungan data pribadi sebagaimana tercantum dalam Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Tindakan intimidasi ini juga mencederai rasa aman dan tenteram terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kami, Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, dengan ini menyatakan sikap atas tindakan pengambilan data secara paksa yang dialami oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang menjadi pemohon dalam uji formil Undang – Undang Tentara Nasional Indonesia di Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi hal itu kami Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, menyatakan sikap sebagai berikut:

Menimbang

  1. Bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak fundamental setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3);
  2. Bahwa mahasiswa sebagai insan akademis memiliki tanggung jawab moral untuk berkontribusi dalam proses demokrasi dan pengawasan terhadap produk hukum yang berpotensi mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara;
  3. Bahwa uji konstitusionalitas merupakan mekanisme checks and balances dalam sistem hukum Indonesia yang harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat;
  4. Bahwa partisipasi mahasiswa dalam proses hukum formal seperti judicial review mencerminkan komitmen terhadap supremasi hukum dan konstitus

Menyatakan

  1. Kami Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menuntut pemerintah dan institusi terkait untuk menjamin keamanan bagi seluruh warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya dalam menyampaikan kritik dan pendapat.
  2. Kami Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dalam koridor akademis dan konstitusional.
  3. Kami Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mendukung penuh hak mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia untuk menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam proses uji konstitusional sebagai bagian dari kebebasan akademik dan pembelajaran praktis di bidang hukum.
  4. Kami mendukung inisiatif mahasiswa yang menggunakan jalur konstitusional melalui  Mahkamah Konstitusi sebagai wujud partisipasi aktif dalam proses demokrasi dan penegakan hukum.
  5. Kami Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersolidaritas dan menjaga ruang demokrasi agar tetap terbuka dan adil bagi seluruh warga negara, termasuk dalam ruang akademik.

Demikianlah tuntutan kami sebagai perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia selaku generasi penerus bangsa yang peduli akan masa depan demokrasi dan menegaskan bahwa perjuangan melalui jalur hukum adalah hak setiap warga negara yang tidak boleh dihalangi oleh cara – cara yang mencederai demokrasi.

Besar harapan kami tuntutan ini didengar dan ditindaklanjuti dengan serius, agar Indonesia tetap menjaga nilai – nilai demokratis yang telah diperjuangkan oleh para pejuang reformasi.

 

Yogyakarta, 26 Mei 2025/ 28 Dzulqa’idah 1446 H

Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Islam Indonesia

 

Narasi : Fikri Raffi Aqilah darma, Farah Dhiya Hafizha, M.Rafi Alamsyah

Foto : Fakultas Hukum UII

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *