DARI REFORMASI KE REPRESI

September-Gelap,-Kau-yg-Gelap_01
September-Gelap,-Kau-yg-Gelap_02

Ilustrasi Oleh Muhammad Luthfi Mahendra

Rabu, 24 September 2025, KAHAM UII mengadakan acara peringatan “September Hitam” di Selasar Auditorium K. H Abdul Kahar Muzakir. Acara ini diadakan sebagai bentuk refleksi dan kepedulian terhadap isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Acara ini mengungkit tema tentang kelaparan akan hak dan realita dari berbagai sisi membunuh kemanusiaan.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tetap menjadi permasalahan utama di Indonesia. Meski reformasi sudah berlangsung, praktik pelanggaran terhadap hak-hak mendasar warga negara masih terus terjadi. Adanya kondisi tersebut membuat banyaknya tuntutan publik terhadap pemerintah untuk menunjukkan komitmen dalam melakukan perbaikan menyeluruh di bidang hukum, politik, dan ekonomi.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak atas kehidupan dengan kebebasan serta rasa aman berwarganegara. Tidak ada seorang pun dapat menjadi korban penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, maupun penahanan secara sewenang-wenang. Selain itu, setiap orang juga memiliki kebebasan untuk berpendapat dan menyampaikan aspirasi serta pandangannya tanpa rasa takut atau ancaman represi.

Namun pada kenyataannya, pemenuhan hak-hak tersebut sering kali diabaikan. Satu diantara banyaknya isu sosial yang diabaikan ialah kelaparan, dimana hal tersebut tidak hanya membahayakan fisik manusia tetapi juga merendahkan martabat kemanusiaan. Kelaparan disini tidak hanya sekadar persoalan perut yang kosong, melainkan sebagai kesenjangan sosial, terambilnya hak atas kehidupan yang layak, serta kegagalan negara dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya.

 

September-Gelap,-Kau-yg-Gelap_03
September-Gelap,-Kau-yg-Gelap_04

Sejarah Indonesia mencatat sejumlah peristiwa kelam yang menjadi simbol pelanggaran HAM berat.

·         Tragedi G30S/PKI (1965)
Menjadi salah satu babak tergelap, ketika ratusan ribu orang yang dituduh berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI)  menjadi korban pembantaian. Hingga kini, banyak korban dan keluarganya belum mendapatkan pemulihan ataupun keadilan.

·         Tragedi Semanggi II (1999)
Terjadi di masa awal Reformasi. Mahasiswa dan masyarakat sipil turun ke jalan menolak pengesahan RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB). Aksi tersebut berujung bentrokan dengan aparat keamanan, menewaskan sejumlah mahasiswa serta melukai ratusan orang.

·         Kasus pembunuhan Munir Said Thalib (2004)
Semakin mempertegas rapuhnya perlindungan HAM di Indonesia. Munir, seorang aktivis HAM yang vokal mengadvokasi korban pelanggaran, diracun dalam penerbangan menuju Belanda. Hingga kini, dalang intelektual dibalik pembunuhan tersebut belum terungkap sepenuhnya.

Ketiga peristiwa itu menunjukkan bagaimana pelanggaran HAM meninggalkan luka panjang dan menjadi simbol kegagalan negara dalam melindungi rakyatnya.

“ironis nya ditengah dunia yang terus berkembang ini kita justru terjebak di pusaran yang tidak berujung,karna akses terhadap hak asasi manusia semakin terancam”, ujar Mba Exsa.

Permasalahan HAM di Indonesia erat kaitannya dengan kerusakan struktural yang lebih mendalam. Ketimpangan dalam bidang hukum, politik, dan ekonomi telah memperlebar jurang sosial. Saat aspirasi masyarakat diabaikan dan aparat tidak bertanggung jawab, peluang terjadinya pelanggaran HAM semakin terbuka lebar. Tanpa pembenahan menyeluruh terhadap sistem yang berlaku, persoalan HAM akan terus berputar dalam lingkaran yang sama. Pelanggaran baru akan bermunculan, sementara luka lama dibiarkan tanpa penyelesaian.

Banyak kalangan menekankan urgensi komitmen negara dalam menegakkan HAM secara nyata, bukan hanya sebatas retorika. Pemerintah dituntut untuk transparan, aparat wajib bertanggung jawab, dan aspirasi rakyat harus menjadi pusat dalam setiap kebijakan. Penegakan HAM tidak semata terkait masa lalu, tetapi juga menjadi landasan agar generasi berikutnya tidak kembali mewarisi catatan kelam serupa.

Narasi Oleh Fikri Raffi Aqilah Darma dan Farah Dhiya Hafizha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *