UU POLRI RESMI DISAHKAN: Akankah Undang-Undang Ini Justru Merugikan Rakyat?

Ilustrasi oleh Mu’aafii Najwan R.

Pada selasa, 9 Juni 2026, ketukan palu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Rapat Paripurna menutup satu babak penting dalam sejarah legislasi Indonesia: lahirnya Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru. Apa yang semestinya menjadi tonggak bersejarah dalam perjalanan reformasi kepolisian justru berlangsung sunyi di ruang parlemen hampir tanpa perdebatan berarti. Namun, di balik kesunyian itu, ketidakpercayaan dan kegelisahan mulai merayap di benak banyak kalangan masyarakat. Mengapa hal itu bisa terjadi?

Rekam jejak waktu yang mengkhawatirkan

Proses pembahasan RUU POLRI berjalan dengan kecepatan yang tak lazim. Berikut adalah rentang waktu pembahasan RUU POLRI yang patut dicermati:

  • 20 Mei 2026

DPR resmi menetapkan RUU POLRI sebagai inisiatif DPR

  • 25 Mei 2026

Pembahasan resmi dimulai setelah Surpres dikirim ke DPR

  • 8 Juni 2026

Rapat tingkat I dan rapat pleno terakhir sebelum paripurna

  • 9 Juni 2026

RUU telah resmi disahkan dalam rapat paripurna — hanya 2 pekan sejak pembahasan dimulai

Bandingkan dengan UU lain yang pembahasan formalnya dan bisa memakan waktu sampai berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Rapat kerja tingkat pertama bahkan berlangsung hanya sekitar 10 menit, tanpa pembacaan pandangan mini dari setiap fraksi, sebuah tradisi yang lazim dilakukan dalam pembahasan RUU pada umumnya.

Bukan tanpa alasan publik curiga. Dilansir dari KOMPAS.id  Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai UU POLRI yang baru tergolong cacat konstitusional secara formil yakni cacat pada prosedur pembuatannya. Masyarakat dinilai tidak diberikan waktu dan ruang yang memadai untuk menggunakan hak-hak mereka dalam pembentukan peraturan, yaitu hak untuk didengar, dipertimbangkan, serta dijelaskan.

Pola ini bukan yang pertama. Pengamat melihat kemiripan dengan proses legislasi kilat UU TNI, UU Cipta Kerja, dan revisi UU KPK yang semuanya menuai protes besar dari masyarakat sipil. Pertanyaannya sederhana, jika prosesnya terburu-buru, apakah hasilnya bisa dipercaya?. Dilansir dari KOMPAS.id  UU POLRI baru berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi atas dasar cacat formil maupun materil sebuah skenario yang bahkan diakui sendiri oleh Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej tidak ia permasalahkan jika terjadi.

Polisi Boleh Duduki Jabatan Sipil Tanpa Pensiun: Kembalinya Dwi Fungsi?

Di antara sekian banyak pasal dalam UU POLRI yang baru disahkan, satu ketentuan menonjol dan mengundang kekhawatiran paling dalam dari kalangan masyarakat sipil: anggota Polri aktif kini diizinkan menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga negara tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan kepolisian.

 Bagi banyak pihak, ini bukan sekadar soal perubahan teknis administratif. Ini adalah
deja vu sejarah yang menghantui. “Substansi yang paling mengkhawatirkan adalah perluasan perizinan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga tanpa harus mengundurkan diri.”ujar pihak Amnesty International Indonesia

Apa yang berubah dari aturan lama? Di UU POLRI sebelumnya (UU No. 2 Tahun 2002), ketentuan polisi aktif di jabatan sipil diatur secara tegas di Pasal 28 — mengharuskan mereka untuk mundur atau pensiun terlebih dahulu. UU baru membalik logika itu: penugasan di luar organisasi kini dimungkinkan selama sesuai dengan tugas pokok Polri, permintaan kementerian/lembaga, atau penugasan presiden.

UU LAMA

UU BARU

Polisi aktif wajib pensiun atau mengundurkan diri sebelum menduduki jabatan sipil.

Polisi aktif diperbolehkan menjabat di kementerian atau lembaga negara tanpa harus melepas statusnya sebagai anggota Polri.

Mengapa ini disebut “dwi fungsi”? Istilah dwi fungsi ABRI merujuk pada doktrin Orde Baru yang memungkinkan militer dan aparat keamanan memiliki peran ganda: di bidang pertahanan sekaligus di bidang sosial-politik. Praktik ini dihapuskan pasca-Reformasi 1998 karena terbukti mengikis demokrasi dan akuntabilitas pemerintahan.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyebut ketentuan baru ini berpotensi memfasilitasi kebangkitan dwi fungsi dalam wujud baru kali ini di tubuh kepolisian, bukan militer. Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengeluarkan putusan yang mensyaratkan aparat untuk pensiun sebelum menduduki jabatan sipil. Pasal baru dalam UU POLRI dinilai secara terang-terangan melabrak putusan MK tersebut.

Siapa yang paling diuntungkan? Secara praktis, polisi berpangkat tinggi berpotensi merangkap jabatan di kementerian strategis sambil tetap mempertahankan status, pangkat, dan fasilitas kedinasan mereka. Ini bukan hanya soal konflik kepentingan ini menyentuh pertanyaan fundamental: siapa yang sebenarnya mengendalikan birokrasi sipil Indonesia?

Dilansir dari KontraS mengenai catatan panjang kasus pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian, Telah tercatat lebih dari 600 kasus kekerasan per tahun dalam rentang 2020–2024 memperluas ruang gerak Polri ke ranah sipil tanpa penguatan pengawasan yang setara adalah langkah yang sulit dibenarkan secara demokratis.

Pertanyaan yang kini menggantung: apakah Indonesia sedang melangkah maju dalam reformasi institusi kepolisiannya atau justru, tanpa sadar, sedang berjalan mundur ke masa yang sudah lama kita tinggalkan?

Narasi Oleh Fikri Raffi A.D., Dafi Dzulfadhli H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *