Ilustrasi oleh: Luthfi Mahendra P.
Pada tanggal 21 Oktober 2026 telah terjadi aksi demokrasi di Gedung DPRD yang melibatkan beberapa universitas, salah satu universitas yang terlibat yaitu Universitas Islam Indonesia (UII). Pada pukul 09.00 WIB KM UII berkumpul di Boulevard UII dan KM UII mulai bergerak menuju DPRD DIY pada pukul 10.30 WIB.
UII ikut andil turun aksi disebabkan karena dua tahun jalannya pemerintahan Prabowo-Gibran yang dinilai membawa kemunduran kebebasan sipil,penumpulan hukum,dan pembakaran ruang hidup warga.Keresahan atas pengalihan anggaran negara (APBN) dan sektor pendidikan demi mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Pembengkakan kabinet gemuk demi politik balas budi, tidak ada penanganan lanjut terhadap bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di berbagai daerah,kelangkaan BBM bersubsidi,ancaman militerisme sipil.
KM UII berkumpul di Boulevard UII dan bergerak menuju Kotabaru Daerah Istimewa Yogyakarta.KM UII bergerak dari kotabaru hingga Gedung DPRD DIY secara terorganisir,sesampainya di lokasi KM UII mereka melakukan orasi untuk menyampaikan tuntutan-tuntutan yang akan dibawakan. KM UII merumuskan tujuh tuntutan utama yang dibacakan secara terbuka di hadapan publik dan jajaran anggota legislatif:
· Evaluasi Total Karhutla: Mendesak penanganan menyeluruh bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta percepatan pemulihan masyarakat terdampak, sekaligus penetapan status bencana nasional.
· Moratorium & Transparansi PSN: Menuntut moratorium, evaluasi, dan transparansi Program Strategis Nasional (PSN), khususnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
· Tata Kelola BBM Bersubsidi: Mendesak regulasi pengadaan, distribusi, dan transparansi BBM bersubsidi yang menyebabkan antrean panjang warga sejak subuh di berbagai daerah.
· Perbaikan Komunikasi Presiden: Menuntut perbaikan pola komunikasi kepemimpinan nasional yang kerap dinilai merendahkan dan meminggirkan suara rakyat.
· Restrukturisasi Kabinet Gemuk: Mendesak perampingan kabinet demi efisiensi birokrasi dan pencegahan pemborosan APBN akibat politik ‘bagi-bagi kekuasaan’.
· Penghentian Militerisme Sipil: Menuntut penghentian segala bentuk pendekatan militeristik dan pelibatan aparatur militer dalam ranah sipil serta tata ruang.
· Penuntasan HAM Berat: Mendesak penegakan proses peradilan bagi 13 peristiwa pelanggaran HAM Berat masa lalu tanpa kompromi politik.
Aksi KM UII pada 21 Oktober 2026 di Gedung DPRD DIY ditutup setelah penyampaian tujuh tuntutan yang mencakup persoalan lingkungan, tata kelola anggaran negara, penegakan hukum, hingga perlindungan hak asasi manusia. Berdasarkan keterangan dalam laporan aksi, DPRD DIY telah menandatangani dokumen tuntutan yang dibawa oleh KM UII. Meski demikian, bentuk penandatanganan tersebut serta komitmen tindak lanjut yang menyertainya masih perlu diperjelas agar tidak menimbulkan anggapan bahwa seluruh tuntutan telah disetujui atau dipenuhi.
Bagi KM UII, penyampaian tuntutan tersebut masih menjadi bagian dari upaya mahasiswa untuk menyuarakan keresahan terhadap berbagai persoalan yang dinilai memengaruhi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, penyampaian aspirasi melalui lembaga legislatif perlu diikuti dengan kejelasan mengenai proses penerusan tuntutan dan langkah konkret yang akan ditempuh oleh pihak-pihak terkait.
Hingga laporan ini disusun, realisasi tuntutan oleh pemerintah pusat masih menjadi hal yang dinantikan oleh KM UII. Keberadaan dokumen yang telah ditandatangani belum dengan sendirinya menjawab persoalan yang diangkat dalam aksi. Tindak lanjut atas setiap tuntutan, keterbukaan informasi mengenai prosesnya, serta kejelasan pihak yang bertanggung jawab menjadi aspek penting untuk memastikan bahwa aspirasi mahasiswa tidak berhenti pada penerimaan dokumen semata.
Dengan berakhirnya aksi tersebut, perhatian selanjutnya tertuju pada bagaimana tuntutan yang telah disampaikan akan diproses dan ditindaklanjuti. KM UII membubarkan massa setelah rangkaian aksi selesai, sementara perkembangan realisasi tujuh tuntutan tersebut masih perlu dipantau. Bagi publik, tindak lanjut ini menjadi bagian penting untuk melihat sejauh mana aspirasi yang disampaikan melalui aksi demonstrasi memperoleh respons dari lembaga terkait dan pemerintah pusat.
Penulis: Fikri Raffi A. D., Evandra S.